Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Faktor Penyebab Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa) Sari Hasibuan, Jusmi; Syahputra, Akmaluddin
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1631

Abstract

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan pada umumnya harus di catatkan di pegawai pencatat nikah. Akan tetapi sampai sekarang masih ada kurang lebih 33 orang di Desa Pasir Jae yang perkawinannya belum terdaftar atau belum di catatkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ayat (1) menentukan bahwa perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ayat (2) menentukan bahwa tiap-tiap perkawinan harus di catatkan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku. Dari pasal tersebut dapat di pahami bahwa sebuah perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam). Maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu di sahkan lagi oleh negara. Perkawinan yang tidak memenuhi Pasal (2) ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ini menimbulkan banyak kerugian bagi istri maupun anak yang dilahirkan. Terkait dengan hak-hak mereka dalam menuntut pembagian harta benda, dan lain sebagainya. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut manakala terjadi sengketa akan sulit di penuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah. Tidak dapat di pungkiri bahwa untuk menentukan ukuran tentang sah dan tidaknya seorang anak yang dilahirkan. Hal tersebut tidak terlepas dengan persoalan keabsaan perkawinanyang di lakukan oleh kedua orang tuanya. Hak-hak anak tersebut dapat terlanggar, seperti tidak dapat mewarisi dari ayahnya secara hukum negara, meski secara agama anak tersebut mempunyai hak atas hal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penelitian ini membahas lebih lanjut mengenai status hukum hak anak yang lahir dari perkwinan tidak tercatat di kantor pegawai sipil. Rumusan masalah yang akan di bahas adalah mengapa masyarakat di Desa Pasir Jae melakukan perkawinan tidak tercatat, faktor penyebab perkawinan tidak tercatat di Desa Pasir Jae Kecamatan Sosa.