Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah

Islam Dan Dakwah: Strategi Mengelola Keluarga Dalam Surat At-Tahrim Ayat 6 Adin Suryadin; Indah Maysela Azzahra; Diningrum Citraningsih
QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah Vol. 1 No. 2 (2021): Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah
Publisher : STAI Terpadu Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.387 KB) | DOI: 10.54396/qlb.v1i2.194

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan strategi dakwah mengelola keluarga dalam Q.S At-Tahrim ayat 6. Jenis penelitian studi kepustakaan (Library Research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif yang digunakan untuk mengkaji tentang strategi dakwah dalam keluarga menurut tafsir Q.S At-Tahrim ayat 6. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi (documentary study). Hasil penelitian ini adalah berdasarkan QS. At-Tahrim bahwa ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk menjaga diri dan keluarga agar terhindar dari siksa api neraka membekali keluarga dengan ilmu, akhlak mulia, amr ma’ruf nahi munkar dan dalam implementasi dakwah dalam keluarga diperlukan penggunaan metode yang tepat, diantaranya metode metode keteladanan, bimbingan dan nasehat, kisah dan cerita, pembiasaan, pemberian motivasi, ‘ibrah/ mengambil pelajaran, targhib dan tarhib.
Analisis Perbandingan Perjanjian Kredit Perbankan Konvensional (Kredit Usaha Rakyat) dan Akad Pembiayaan Perbankan Syariah (Akad Syirkah) Ahmad Khoirun Nidhom; Adin Suryadin; M. Edo Sukma Wardhana
QULUBANA: Jurnal Manajemen Dakwah Vol. 2 No. 1 (2021): Qulubana: Jurnal Manajemen Dakwah
Publisher : STAI Terpadu Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.571 KB) | DOI: 10.54396/qlb.v2i1.247

Abstract

Bank konvensional dalam melakukan perjanjian kredit untuk meminjam modal, lebih melihat dari apa yang menjadi pinjaman yaitu utang pokok ditambah bunga, jadi tidak terlepas dari metode bunga yang merupakan pendapatan bank konvensional, sedangkan pada bank syariah dalam menyalurkan dana atau pembiayaan menggunakan metode bagi hasil yang disepakati satu sama lain (ijab qabul) antara bank dan nasabah yang telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).