Health and medicine is a branch of science that aims to optimize and improve the health level of the public and individuals in order to improve the quality of life from individuals to communities. Medical and health education takes a long time and often costs a lot of money. Ironically, in the field there have been many incidents of persons pretending to be health workers, especially doctors (Dokteroid) without qualified competence. The problem raised in this study is how the legal aspects of a false identity as a doctor and the criminal aspect of the practice of medicine by a fake doctor (docteroid). The results of this study found that the use of a fake identity as a doctor and its criminal aspects has been regulated in Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice with a description of the criminal code contained in Articles 29 (1), 31 (1), 32 (1), 36, 73 (1), 73 (2), 41 (1), 42, 46 (1), and Article 51, as well as criminal regulations for physicians who practice illegal medicine as regulated in Articles 77 and 78 which contain evidence of violations of the provisions. in Articles 73 (1) and 73 (2) the threat of imprisonment for 5 years and a maximum fine of Rp. 150,000,000.00. On the other hand, law enforcement against cases of fake doctors who practice medicine uses preventive criminal law, namely prevention before a crime occurs by socialization and training as well as repressive criminal law in the form of actions to eradicate crimes based on reports by the public. The role of the community, law, apparatus, facilities, and culture is a factor that plays an important role in optimizing preventive action for docteroid cases Kesehatan dan kedokteran merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dan individu guna meningkatkan kualitas hidup individu dan masyarakat. Pendidikan kedokteran dan kesehatan ditempuh dengan waktu yang tidak singkat dan seringkali memakan biaya yang cukup besar. Ironisnya, di lapangan banyak sekali kejadian mengenai oknum yang berpura-pura menjadi tenaga kesehatan khususnya dokter (dokteroid) tanpa kompetensi yang mumpuni. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana aspek hukum dari identitas palsu sebagai dokteroid dan aspek pidana dari pelaksanaan praktik kedokteran oleh dokteroid. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penggunaan identitas palsu sebagai dokteroid dan aspek pidananya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan uraian pidana tertuang dalam Pasal 29 (1), 31 (1), 32 (1), 36, 73 (1), 73 (2), 41 (1), 42, 46 (1), dan Pasal 51, serta peraturan pidana bagi dokteroid yang menjalankan praktik kedokteran yang illegal diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 yang berisikan adanya bukti pelanggaran terhadap ketentuan di Pasal 73 (1) dan 73 (2) dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda uang maksimal Rp. 150.000.000,00. Disisi lain, penegakan hukum terhadap kasus dokter palsu yang melakukan praktik kedokteran menggunakan hukum pidana preventif yaitu pencegahan sebelum tidak kejahatan terjadi dengan sosialisasi dan pelatihan serta hukum pidana represif yang berupa tindakan untuk memberantas kejahatan berdasarkan adanya laporan oleh masyarakat. Peran masyarakat, hukum, aparat, fasilitas, dan kebudayaan adalah faktor yang berperan penting dalam optimalisasi tindakan pencegahan kasus dokteroid