Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencurian turut serta yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. Fokus permasalahannya adalah bagaiamana pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dan bagaimana Penerapan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 04 / Pid.BA / 2013 PN Rantauprapat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dan mengetahui Penerapan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 04 / Pid.BA / 2013 PN Rantauprapat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Hasil pembahasannya adalah bahwa Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, penerapan pidana terhadap anak dalam tindak pidana penyertaan pencurian adalah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan Hakim.