Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran lembaga adatWapulaka dan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriftif.Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatanlangsung, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LembagaAdat Wapulaka memiliki tiga peran: (1) sebagai Lembaga Pertimbangan Desadalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, (2) sebagai LembagaSosial Kemasyarakatan dalam membantu Penyelenggaraan Pembangunan Desasecara partisipatif misalnya gotong royong, dan kerja bakti, dan (3) sebagaiLembaga Peradilan Desa (hakim desa) yang membantu untuk menyelesaikanmasalah-masalah di desa, seperti: perkelahian, perjudian, pencurian, penjualanmiras, pemboman ikan, dan perbuatan asusila. Adapun sanksi yang diberikan olehLembaga adat Wapulaka kepada para pembuat masalah tersebut adalah berupa:(1) sanksi materil, (2) sanksi moral, dan (3) sanksi taliku tondo. Yang menarikadalah bahwa peran lembaga adat Wapulaka ini masih dipercayai oleh masyarakatuntuk menyelesaikan permasalahan di desa sehingga lembaga adatini dapatmembantu Pemerintah Desa Bahari dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Lembaga Adat