Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, (2) Proses penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak tersertifikasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja. Peneltian ini menggunakan teknik snowball sampling. Subjek penelitian ini adalah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Distributor penjual Kosmetik, Konsumen Pengguna Kosmetik Singaraja, dan objek penelitian ini adalah produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM di Kota Singaraja. Jenis Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan, (1) Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, yaitu dengan cara mengimplementasikan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diberikan oleh BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buleleng untuk melakukan sidak rutin setiap tahun dalam mengawasi peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM di Singaraja,(2) Proses penyelesaian sengketa terhadap kerugian konsumen yang timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak memiliki izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Singaraja, dapat melalui dua jalur yaitu melalui pengadilan dan luar pengadilan, sedangkan sengketa konsumen kosmetik di kota singaraja belum pernah ada yang masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Denpasar.