This Author published in this journals
All Journal Novum : Jurnal Hukum
Rachman, Tamsil
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 79/G/2018/PTUN.SBY DAN 18/B/2019/PT.TUN.SBY TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOALAAN MILIK PT. MASPION OLEH WALIKOTA SURABAYA Rahma, Fitriani; Rachman, Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 3 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i3.32668

Abstract

Sengketa yang terjadi antara PT. Maspion dengan Walikota Surabaya adalah mengenai penolakan perpanjangan HGB diatas HPL dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Walikota Surabaya nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018, Perihal: Jawaban dan Peringatan III. PT. Maspion (Pembanding/Penggugat) mengajukan gugatan atas ditolaknya permohonan perpanjangan HGB. Pada pengadilan tingkat pertama perkara nomor: 79/G/2018/PTUN.SBY, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat karena tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing), padahal sumber adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah yang pada pasal 3 menyebutkan menetapkan hak prioritas bagi penggugat untuk memperpanjang HGB. Kemudian penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Majelis Hakim Banding dalam putusan nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY menyatakan, mengabulkan permohonan banding pembanding dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta mewajibkan tergugat/terbanding untuk mencabut KTUN dan menyetujui permohonan perpanjangan HGB milik pembanding/penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 79/G/2018/PTUN.SBY dan 18/B/2019/PT.TUN.SBY, serta apa akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian diolah dengan teknik content analysis agar menunjukkan metode analisis yang integrative dan secara konseptual cenderung diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganilis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansinya. Hasil penelitian ini adalah penulis tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada amar putusan No. 79/G/2019/PTUN.SBY. Menurut penulis, eksepsi Tergugat yang menyatakan Pengugat tidak memiliki kepentingan hukum adalah tidak benar, karena sumber dari timbulnya peristiwa-peristiwa hukum ini adalah Perjajian Penyerahan Penggunaan Tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut juga belum pernah dinyatakan batal oleh undang-undang maupun kedua belah pihak. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, KTUN
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1116K/PDT/2023 TERKAIT WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL Itqiyah, Nila; Rachman, Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press SPK 22
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.61151

Abstract

Perjanjian sewa menyewa kapal merupakan kontrak dalam industri pelayanan untuk memfasilitasi penggunaan kapal oleh pihak yang membutuhkan tanpa harus memiliki sebuah kapal, namun ketidakpatuhan dalam perjanjian dapat menyebabkan wanprestasi yang berdampak pada pihak yang terlibat sehingga menimbulkan pertanyaan apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan kasasi nomor 1116K/Pdt/2023 dan apa akibat hukum dari putusan kasasi nomor 1116K/Pdt/2023 terhadap penggantian kapal antara PT Hartakie Ekspres dengan PT Trust Line Marine. Penggantian kapal antara TB Trust 36 dengan TB Trust 77 yang spesifikasi mesin kapal pengganti tidak sesuai dengan perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menjabarkan hasil dari analisis putusan. Hasil menyatakan penggantian kapal TB Trust 36 dengan TB Trust 77 mencapai syarat sah perjanjian dan itikad baik. Tanggung jawab pihak yang menyewakan kapal dibuktikan dengan meminta penyewa untuk memperbaiki kapal TB Trust 77 sehingga tindakan Tergugat sesuai klausul perjanjian. Akibat hukum langsung yakni dikabulkannya memori kasasi yang menyatakan Tergugat wanprestasi dan wajib ganti kerugian. Sedangkan akibat hukum tidak langsung bagi para pihak yakni berakhirnya perjanjian sewa menyewa, kehilangan peluang bisnis dan putusan dapat menjadi rujukan bagi para pihak dalam penegakkan hukum.Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa Kapal, Ganti Rugi
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTUL NOMOR 16/Pdt.G/2020/PN.Btl TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM VERSUS PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Amania, Yulia Salasatul; Rachman, Tamsil
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press SPK 22
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.61595

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis putusan pengadilan dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan jawaban tergugat tentang penyalahgunaan keadaan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan dan analisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak dilanjutkan jual beli dan ada keinginan untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, ditolak karena perjanjian jual beli mengandung penyalahgunaan keadaan, sehingga sejak awal perjanjian tidak sah karena mengandung kewajiban timbal balik yang tidak seimbang sebagaimana dalam Staatsblad 1938 No. 524. Selain itu, berdasarkan Yurisprudensi No. 3461 K/PDT/2001 tentang Asas Kebebasan Berkontrak, karena posisi salah satu pihak dalam perjanjian tidak setara, menyebabkan tidak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas karena melanggar syarat subjektif. Setelah diputuskan Hakim, maka putusan berakibat hukum langsung dan tidak langsung. Akibat hukum langsung adalah karena perjanjian jual beli dinyatakan batal, maka perbuatan hukum turunannya juga batal. Sementara akibat hukum tidak langsung merujuk pada pihak lain di luar putusan, yakni secara umum dan secara khusus.