Novum : Jurnal Hukum
Vol 7 No 3 (2020)

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 79/G/2018/PTUN.SBY DAN 18/B/2019/PT.TUN.SBY TENTANG PENOLAKAN PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOALAAN MILIK PT. MASPION OLEH WALIKOTA SURABAYA

Rahma, Fitriani (Unknown)
Rachman, Tamsil (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2020

Abstract

Sengketa yang terjadi antara PT. Maspion dengan Walikota Surabaya adalah mengenai penolakan perpanjangan HGB diatas HPL dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Walikota Surabaya nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018, Perihal: Jawaban dan Peringatan III. PT. Maspion (Pembanding/Penggugat) mengajukan gugatan atas ditolaknya permohonan perpanjangan HGB. Pada pengadilan tingkat pertama perkara nomor: 79/G/2018/PTUN.SBY, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat karena tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing), padahal sumber adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah yang pada pasal 3 menyebutkan menetapkan hak prioritas bagi penggugat untuk memperpanjang HGB. Kemudian penggugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Majelis Hakim Banding dalam putusan nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY menyatakan, mengabulkan permohonan banding pembanding dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, serta mewajibkan tergugat/terbanding untuk mencabut KTUN dan menyetujui permohonan perpanjangan HGB milik pembanding/penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 79/G/2018/PTUN.SBY dan 18/B/2019/PT.TUN.SBY, serta apa akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 18/B/2019/PT.TUN.SBY bagi para pihak yang terkait. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian diolah dengan teknik content analysis agar menunjukkan metode analisis yang integrative dan secara konseptual cenderung diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah dan menganilis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi dan relevansinya. Hasil penelitian ini adalah penulis tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada amar putusan No. 79/G/2019/PTUN.SBY. Menurut penulis, eksepsi Tergugat yang menyatakan Pengugat tidak memiliki kepentingan hukum adalah tidak benar, karena sumber dari timbulnya peristiwa-peristiwa hukum ini adalah Perjajian Penyerahan Penggunaan Tanah yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut juga belum pernah dinyatakan batal oleh undang-undang maupun kedua belah pihak. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Hak Pengelolaan, KTUN

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...