AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, Security Bank, Security Mall.  Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP (Surat Tanda Kecakapan Petugas). Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check in ataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara