Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros H, Rahma; Tahir, Heri; Mustari, Mustari
Phinisi Integration Review Volume 4 Nomor 1 Tahun 2021
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/pir.v4i1.19338

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1)upaya pemenuhan hak pendidikan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II  Maros ; (2) mengetahui faktor determinan dalam upaya pemenuhan hak pendidikan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, dimana jenis penelitian ini dilakukan dengan mengamati subjek dan objek yang akan diteliti berdasarkan fakta-fakta yang ada. Fakta yang ditemukan dideskripsikan secara mendalam. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan dianalisis dengan reduksi, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pidana sudah  terlaksana namun belum secara maksimal dengan diterapkannya  3 (Tiga) program pendidikan non formal yang dilakukan di LPKA Kelas II Maros yaitu pertama pendidikan  kepribadian yang terdiri dari pendidikan kesadaran beragama, pendidikan kemampuan intelektual, pendidikan kesadaran berbangsa, bernegara., dan pendidikan sadar hukum. kedua pendidikan kemandirian terdiri dari keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan keterampilan sesuai minat. ketiga pendidikan dan pelatihan kesehatan jasmani dan rohani. Untuk pemenuhan pendidikan formal belum berjalan dengan baik. Faktor Determinan dalam  pemenuhan Hak Pendididkan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros adalah sarana dan prasarana yang belum memadai, kurangnya tenaga pendidik, kurangnya suplai anggaran untuk pendidikan, petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros yang masih kurang, blok anak pidana dan blok narapidana dewasa tergabung.