Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Malahayati

Analisis Peluang dan Tantangan Persidangan Jarak Jauh dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 aulia, muhammad erix; Mu'in, Fathul; Faizal, Liky
Jurnal Hukum Malahayati Vol 5, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Malayati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33024/jhm.v5i1.15801

Abstract

Kemajuan tekonologi perlu disikapi oleh institusi hukum seperti Mahkamah Konstitusi. Salah satu solusi yang muncul adalah mengadopsi persidangan jarak jauh yang mengubah cara tradisional mereka dalam memutuskan kasus-kasus yang kompleks. Penelitian ini untuk menganalisa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang sumber datanya dari buku dan artikel ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa persidangan jarak jauh telah membawa berbagai manfaat signifikan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penjaga keadilan konstitusional seperti aksesibilitas yang lebih luas, efisiensi operasional, fleksibilitas waktu, keamanan, dan pengurangan dampak lingkungan. Namun, persidangan jarak jauh juga menghadapi kendala yakni masalah infrastruktur teknologi, keamanan dan privasi data serta kendala teknis seperti gangguan koneksi internet, masalah perangkat lunak, atau kegagalan sistem dapat mengganggu kelancaran persidangan. Masalah tersebut dapat mempengaruhi efisiensi. Sedangkan dalam fikih siyasah, kehadiran di hadapan hakim tidak hanya merupakan kewajiban prosedural, tetapi juga mencerminkan adab dan sikap hormat terhadap keadilan. Meskipun demikian, fikih siyasah juga mengakomodasi prinsip keberlakuan (istihsan) yang memungkinkan interpretasi dan penyesuaian terhadap kondisi-kondisi kontemporer, termasuk penggunaan teknologi dalam proses hukum. Asalkan prinsip-prinsip keadilan dan keadaban dipatuhi. Penggunaan teknologi harus dikelola dengan bijaksana untuk memastikan bahwa tujuan dari sistem peradilan untuk menyediakan keadilan yang adil dan merata dapat tercapai dengan baik.