Tarigan, Normawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis kebijakan hubungan klinik provider BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan sebagai jejaring Silaen, Mangatas; Tarigan, Normawati; Lubis, Razoki
Jurnal Prima Medika Sains Vol. 2 No. 1 (2020): Juni
Publisher : Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Prima Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jpms.v2i1.974

Abstract

Dalam UU No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Bidan Praktik Mandiri harus tergabung dalam jejaring FKTP yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Bidan Praktik Mandiri melakukan pengklaiman ke BPJS Kesehatan melalui FKTP setiap bulannya. Namun dana hasil klaim tersebut dikirimkan langsung ke Bidan Praktik Mandiri, dan setelah itu baru Bidan Praktik Mandiri membagi hasil pengklaiman kepada FKTP. Hasil survei pendahuluan pada Klinik Aviati dan Klinik Azizi menemukan bahwa kedua FKTP tersebut merasa kebijakan tersebut kurang efektif karena sebelumnya hasil klaim akan dibayarkan ke klinik pratama lalu disalurkan ke bidan yang tergabung sebagai jejaring. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan hubungan Klinik Provider BPJS Kesehatan dan Praktek Mandiri Bidan sebagai jejaring Klinik Aviati dan Klinik Azizi. Desain studi penelitian ini adalah cross-sectional dengan metode pendekatan secara kualitatif. Sampel penelitian adalah Klinik Aviati dan Klinik Azizi Medan. Hasil penelitian menemukan bahwa prosedur administrasi pengklaiman yang dilakukan Klinik Provider BPJS Kesehatan dilakukan dengan menyiapkan berkas klaim (kwitansi asli bermaterai, formulir pengajuan klaim, rekapitulasi pelayanan, fotokopi identitas BPJS, partograf, bukti pelayanan yang ditandatangani fasilitas kesehatan) dianggap masih cukup rumit, pengajuan pengklaiman BPJS Kesehatan dilakukan oleh Klinik Provider BPJS Kesehatan, namun pencairan dana di berikan kepada Praktek Mandiri Bidan dan pencairan dana hasil pengklaiman membutuhkan watu sangat lama dan tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013. Peneliti menyarankan supaya kebijakan tata hubungan kerjasama dengan klinik provider dan Praktek Mandiri Bidan terlihat jelas dan adil oleh BPJS Kesehatan.