Yusuf Rizki
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN JAM KERJA ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA DI PT. PLASINDO LESTARI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Muhamad Abas; Sartika Dewi; Yusuf Rizki
Justisi: Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2021): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/jjih.v6i2.1916

Abstract

Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinyaterhadap satu orang lain atau lebih. Di Dalam Pasal 1 angka (14) Undang-undang No.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antarapekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Identifikasi Masalah 1. Bagaimanakah pelaksanaanperjanjian kerja dengan perusahaan di PT Plasindo Lestari Menurut Perjanjian WaktuKerja? 2. Apakah yang menyebabkan ketidaksesuain jam kerja di PT Plasindo Lestari?Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan secara yuridis- Empiris, SpesifikasiPenelitian yang digunakan bersifat deskriptif , dan data yang diolah adalah deskriptifkualitatif isi sesuai dengan tujuan penelitian yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatukesimpulan perjanjian kerja dengan perusahaan sudah tidak asing lagi. Perjanjian kerjabersama merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diwakili olehserikat pekerja. Perjanjian kerja bersama di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tercantum dalam pasal 116 sampai pasal 135, yang mengatur tentang persyaratan yangharus di penuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama.Hasil Penelitian penulisadalah di dalam perkara perusahaan mengenai jam kerja yang tidak sesuai karena diperusahaan PT Plasindo Lestari mengenai jam kerja paling banyak 1 (satu) Hari 12 (DuaBelas) Jam Dan 1 (satu) Minggu 72 (Tujuh Puluh Dua) Jam yang seharusnya didalamUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagaKerjaan Pasal 77 Ayat (2) waktukerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu Kata Kunci : Perjanjian, Perusahaan, Jam kerja An agreement is an act by which one or more persons bind themselves to one or more otherpersons. In Article 1 number (14) of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, it is statedthat a Work Agreement is an agreement between a worker or laborer and an entrepreneuror employer that contains the terms of work, rights and obligations of the parties. Identification of Problems 1. How is the implementation of the work agreement with thecompany at PT Plasindo Lestari according to the Working Time Agreement? 2. Whatcauses the incompatibility of working hours at PT Plasindo Lestari? This study uses ajuridical-empirical approach, the research specifications used are descriptive, and the dataprocessed is descriptive qualitative content in accordance with the research objectiveswhich are then constructed in a conclusion of a work agreement with a familiar company. Collective labor agreement is the result between the employer and the workers representedby the trade union. Collective labor agreements in Law No. 13 of 2003 are listed in articles116 to 135, which regulate the requirements that must be met for making a collective workagreement. at PT Plasindo Lestari regarding working hours at most 1 (one) Day 12(Twelve) Hours and 1 (one) Week 72 (Seventy Two) Hours which should be in Law Number13 of 2003 concerning Manpower Article 77 Paragraph ( 2) overtime can only be done fora maximum of 3 (three) hours in 1 (one) day and 14 (fourteen) hours in 1 (one) week. Keywords: Agreement, Company, Working Hours