Pinjaman online ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bahaya pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif berdasarkan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti tingginya tingkat bunga, praktik pemindaian yang tidak etis, dan potensi pelanggaran prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal perlu diperkuat dalam kerangka ekonomi syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya mitigasi bahaya pinjaman online ilegal dan pengembangan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.