Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Digital Govenrment Smart City Kota Manado.Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. pelaksanaan digital government smart city di kotaManado telah berlangsung sejak tahun 2017 mengacu kepada visi kota Manado yakni “Manado KotaCerdas 2021â€. Pada tahun 2018 dikeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 10 Tahun 2018 yangmengatur tentang pelaksanaan digital government berkonsep smart city di kota Manado. Pelaksanaandigital government smart city di kota Manado didapati belum berjalan dengan optimal, beberapakendala yang menghambat jalannya digital government smart city di kota Manado diantaranya; Masihminimnya sumber daya manusia di lingkungan pemerintah kota Manado dengan latar belakangpendidikan dan kompetensi di bidang teknologi dan informasi, hal tersebut memepengaruikemampuan aparatur dalam memahami dan melaksanakan program yang ada, tidak efektifnyamekanisme sosialisasi yang dilakukan mengakibatkan ketidaktahuan dan ketidakpahamanmasyarakat dalam memanfaatkan pelayanan digital dari pemerintah melalui program smart city kotaManado, kemudian besarnya anggaran dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur teknologi informasimembuat pelaksanaan digital government smart city belum mencakup semua satuan kerja perangkatdaerah di kota Manado selain itu sumber anggaran yang berasal dari Alokasi Pendapatan dan BelanjaDaerah Pemerintah Kota Manado didapati belum optimal dalam memenuhi penyediaan fasilitasteknologi informasi di dalam lingkungan pemerintah Kota Manado.Kata Kunci : Implementasi Program, Digital Government Smart City