Berdasarkan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka dirancang dan disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, hasil klarifikasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia qanun ini dianggap bertentangan dengan PP 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta untuk mengetahui implementasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji studi dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan qanun serta menganalisis hukum dari aspek yuridis normatif yang artinya meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian ini keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara hukum sah dan dapat dilaksanakan karena merupakan salah satu kewenangan khusus bagi Aceh yang diberikan melalui UUPA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 246 ayat (1) dan 247 ayat (2) UUPA.