Asas legalitas merupakan asas hukum pidana yang paling tua dan hampir ditemukan diseluruhhukum pidana nasional di dunia. Keberadaan asas ini secara sederhana adalah untuk melindungi warganegara dari kesewenang-wenangan penguasa. Menguatnya isu hak asasi manusia turut memberikan sumbangsih bagi perkembangan asas legalitas, baik dari hukum pidana nasional maupun hukum pidanainternasional. Asas Legalitas adalah asas di mana suatu perbuatan pidana hanya dapat dijatuhi pidana jika telah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi. Namun, dalam perkembangannya asas legalitas tidak lagi bersifat absolut khususnya terhadap delik-delik khusus seperti delik korupsi, narkoba, teorisme dan pelanggaran HAM berat. Apabila suatu perbuatan pidana telah terjadi dan belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya, maka asas legalitas/asas retroaktif dapat dikesampingkan dengan pengecualian atau alasan tertentu.