Muhammad Alif
Faculty of Medicine Padjadjaran University/ Dr. Hasan Sadikin Hospital Bandung

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Opinion

PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 DI KECAMATAN SOYO JAYA KABUPATEN MOROWALI (Studi Kasus di Desa Bau) ALIF, MUHAMMAD
Legal Opinion Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di kehidupan manusia peranan tanah sangat penting, selain sebagai tempat tinggal tanah juga sebagai objek dalam perjanjian. pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali. Sampai saat ini perjanjian bagi hasil tanah pertanian masih digunakan oleh masyarakat di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali tepatnya di Desa Bau. Desa Bau merupakan salah satu Desa yang ada di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali yang berpotensial di bidang pertanian itu semua karena didukung dengan persediaan lahan pertanian yang cukup luas begitu pula dengan irigasinya sehingga dapat berpotensial sebagai lahan pertanian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sistem perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian yang berlaku di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali, yakni Desa Bau baik bentuk, jangka waktu dan pembagiannya. Dari hasil penelitian yang saya peroleh bahwa pelaksanaan perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian di Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali khususnya masyarakat di Desa Bau tidak menggunakan perjanjian Bagi Hasil menurut Undang-Undang No 2 tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada kebiasaan yang sudah turun temurun dilakukan yakni perjanjian berdasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon penggarap yang dilakukan secara Lisan dengan dasar kepercayaan. Mengenai Hak dan Kewajiban serta Imbangan pembagian hasil juga berdasarkan kesepakatan kedua pihak saja,Kemudian hapusnya atau putusnya hubungan kerja kedua belah pihak terjadi pada saat jangka waktu yang telah disepakati bersama sudah berakhir pada saat musim panen berakhir. Selain perjanjian bagi hasil di atas ada pula kebiasaan masyarakat di Desa Bau yang sering dilakukan sampai sekarang yaitu sistem Ijon. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960