Fattah, Tino Kemal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELATIHAN PEMAHAMAN PAJAK UMKM, KEUNTUNGAN, SERTA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORANNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MOTIVASI DAN POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 Qalbiah, Nurul; Iriawan, Sandra; Sahla, Widya Ais; Fattah, Tino Kemal
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v3i2.992

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif pajak penghasilan yang baru bagi UMKM sebesar 0,5% dari omset. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 persen yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto (omzet)-nya diperuntukkan bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Batasan waktu kebijakan insentif pajak yang ditetapkan ini berbeda untuk berbagai subyek pajak. Pertama, bagi subyek pajak orang pribadi, insentif tersebut berjangka waktu selama 7 tahun. Kedua, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, insentif berjangka waktu selama 3 tahun. Terakhir, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun. Adapun jangka waktu dihitung sejak tahun pajak regulasi berlaku bagi wajib pajak (WP) lama, dan sejak tahun pajak terdaftar bagi WP baru. Kebijakan insentif PPh bagi pelaku UMKM merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong potensi/ aktivitas sektor UMKM namun juga akan mengurangi potensi penerimaan pajak pada jangka pendek. Pengenaan tarif pajak final lama bagi UMKM sebesar 1 persen dinilai memberatkan pelaku UMKM dan sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Kebijakan insentif pajak UMKM memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan potongan pajak sebesar 0,5%. Dari sisi pelaku usaha, penurunan tarif baru diharapkan menstimulasi munculnya pelaku UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha. Kata kunci: Pajak UMKM, Cara Perhitungannya, PP No 23 Tahun 2018