Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERBEDAAN PRESTASI BELAJAR MAHASISWA BERDASARKAN SELEKSI MASUK JURUSAN AKUNTANSI POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN Priyougie, Priyougie; Haq, Ahsanul; Iriawan, Sandra
INTEKNA informasi teknik dan niaga Vol 19 No 1 (2019): Vol 19 No 1 (2019): Jurnal INTEKNA, Volume 19, No. 1, Mei 2019: 1-68
Publisher : P3M Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seleksi penerimaan mahasiswa baru di Politeknik Negeri Banjarmasin dalam beberapa tahun ini dapat dibagi dalam 2 (dua) jalur yaitu : (1) Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) dan (2) Penelusuran Minat Dan Kemampuan (PMDK). Mahasiswa yang lulus dari kedua jenis jalur seleksi masuk mahasiswa tersebut akan mengalami perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran, tidak ada kelas khusus, dan menempuh penilaian yang sama yang meliputi penilaian kehadiran, penilaian perilaku, penilaian tugas, penilaian ujian tengah semester dan penilaian ujian akhir semester untuk setiap mata kuliah yang diajarkan. Tingkat keberhasilan kedua kelompok mahasiswa tersebut dapat dilihat dari indeks prestasi (IP) yang diperoleh mahasiswa pada setiap akhir semester. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menganalisis perbedaan prestasi belajar mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Banjarmasin yang masuk pada tahun akademik 2015/2016, 2016/2017 dan 2017/2018 antara jalur UMPN dengan jalur PMDK. Teknik analisis data pada penelitian ini dilakukan menggunakan uji statistik yaitu uji anova, dimana sebagai syarat menggunakan uji anova harus terlebih dahulu uji normalitas menggunakan One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test dan uji homogenitas menggunakan Test of Homogeneity of Variance dimana perhitungannya menggunakan software SPSS. Secara keseluruhan dari hasil uji beda antara IPK mahasiswa Akuntansi Poliban yang masuk dari jalur seleksi UMPN dan yang masuk dari jalur seleksi PMDK menyatakan bahwa tidak ada perbedaan prestasi di antara keduanya atau dengan kata lain bahwa prestasi belajar mahasiswa jurusan akuntansi yang berasal dari kedua jenis jalur seleksi masuk itu prestasinya sama saja atau tidak berbeda secara nyata
PELATIHAN PEMAHAMAN PAJAK UMKM, KEUNTUNGAN, SERTA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORANNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MOTIVASI DAN POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 Qalbiah, Nurul; Iriawan, Sandra; Sahla, Widya Ais; Fattah, Tino Kemal
Jurnal IMPACT: Implementation and Action Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Impact
Publisher : Politeknik Negeri Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31961/impact.v3i2.992

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif pajak penghasilan yang baru bagi UMKM sebesar 0,5% dari omset. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 persen yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto (omzet)-nya diperuntukkan bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Batasan waktu kebijakan insentif pajak yang ditetapkan ini berbeda untuk berbagai subyek pajak. Pertama, bagi subyek pajak orang pribadi, insentif tersebut berjangka waktu selama 7 tahun. Kedua, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, insentif berjangka waktu selama 3 tahun. Terakhir, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun. Adapun jangka waktu dihitung sejak tahun pajak regulasi berlaku bagi wajib pajak (WP) lama, dan sejak tahun pajak terdaftar bagi WP baru. Kebijakan insentif PPh bagi pelaku UMKM merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong potensi/ aktivitas sektor UMKM namun juga akan mengurangi potensi penerimaan pajak pada jangka pendek. Pengenaan tarif pajak final lama bagi UMKM sebesar 1 persen dinilai memberatkan pelaku UMKM dan sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Kebijakan insentif pajak UMKM memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan potongan pajak sebesar 0,5%. Dari sisi pelaku usaha, penurunan tarif baru diharapkan menstimulasi munculnya pelaku UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha. Kata kunci: Pajak UMKM, Cara Perhitungannya, PP No 23 Tahun 2018