Risalah ini mengidentifikasi faktor kunci dalam pengembangan Green Waqf di Indonesia, sebagai salah satu instrumen keuangan syariah inovatif dan berkelanjutan. Terdapat lima faktor mendasar yang diidentifikasi dalam pengembangan Green Waqf di Indonesia yakni: kebutuhan, kendala, tujuan, program, dan stakeholder yang terlibat. Risalah ini merekomendasikan urutan landasan terpenting dalam pengembangan Green Waqf di Indonesia adalah adanya payung hukum Green Waqf sebagai legalitas berkembangnya di Indonesia, ditunjang urgensi regulasi Green Waqf. Praktisi juga dituntut mengupayakan terlaksananya inovasi program Green Waqf, dan akademisi berkontribusi dalam penelitian dan menciptakan SDM yang mendukung berkembangnya Green Waqf di Indonesia.