This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Robles Arnold L
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NO.10/PID.SUS/2011/PN.PBR ) Robles Arnold L; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (135.491 KB)

Abstract

Liza Erwina, SH,M.Hum * Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum ** Robless Arnold Lumbantoruan ***   ABSTRAK Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi mi adalah bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi serta bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.10/PID.SUS/2011 /PN.PBR. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara objektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, setiap orang atau maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. baik dan tindak pidana korupsi aktif maupun pasif. Pertanggungjawaban pidana yang dibebabankan kepada seseorang ialah orang yang melakukan perbuatan secara melawan hukum dan adanya niat dari orang tersebut. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dipidana penjara, denda, serta pengembalian aset negara yang dicuri. Analisa hukum pidana terhadap terjadinya tindak pidana korupsi ialah atas kesengajaan, serta adanya niat dari akal yang sehat sehingga melakukan perbuatan yang melawan hukum menerbitkan izin IUPHHK-HT dengan melanggar surat Kepmenhut No. 10.1 /Kpts-II/2000 dan Kepmenhut No.21/Kpts-1I/2001 dimana mengakibatkan kerugian negara sehingga delik pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 200l semua unsur delik itu terpenuhi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Peningkatan kualitas dan penegak hukum, aparatur negara menjadi kunci dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perubahan dan pasal-pasal di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah beban hukum pidana penjara serta denda atas perbuatan itu.