Pasar menjadi salah satu tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat. Pasar yang tidak sehat berpotensi menjadi tempat penularan penyakit melalui media lingkungan seperti tanah, air, udara, vektor, pangan dan sarana bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan persyaratan pasar sehat di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan survey. Populasi adalah seluruh pasar yang ada di Kabupaten Banyumas. Sampel sebanyak 5 pasar meliputi Banyumas, Sokaraja, Ajibarang, Wage dan Manis. Teknik pengambilan sampling secara purpose sampling. Pengumpulan data melalui wawancara dan observasi menggunakan kuesioner terstandar Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang pasar sehat. Data diolah secara komputerisasi dan dianalisa dalam bentuk tabel dan narasi. Hasil penelitian menunjukkan 2 pasar (40%) memenuhi persyaratan pasar sehat (Banyumas dan Manis), sedangkan 3 pasar (60%) tidak memenuhi persyaratan (Sokaraja, Ajibarang dan Wage). Sebagian besar komponen pemenuhan persyaratan yang tidak memenuhi syarat pasar sehat adalah bangunan (pasar/kios) ditemukan sampah, lorong pasar digunakan untuk berjualan, keterbatasan tempat sampah (belum terpisah), tempat cuci tangan tidak tersedia sabun baik di toilet maupun di tempat penjualan makanan/bahan pangan, pedagang siap saji belum dilakukan usap dubur (rectal swab), pengendalian vektor dan tikus belum rutin dilaksanakan, APAR tidak mudah dijangkau dan PHBS pedagang maupun pengunjung yang masih rendah (tidak mencuci tangan dan merokok). Dalam rangka mencegah penularan penyakit melalui media lingkungan yang ada di pasar.maka perlu adanya upaya perbaikan terutama pada pasar yang tidak memenuhi syarat.