Penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penerapan Good Environmental Government di TPA desa Mrican Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendieskripsikan pelaksanaan Good Environmental Government. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan yang diwawancarai yaitu: Kepala bagian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Bagian ketua atau Pegawai Pengelolaan Sampah TPA Mrican, Pegawai TPA Mrican Kecamatan Jenangan, Masyarakat sekitar TPA Mrican Kecamatan Jenangan. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa tata kelola lingkuang melalui konsep Good Environmental Government belum kamsimal, karena di lingkungan sekitar tempat pembuangan sampahmenyebabkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan, di TPA Mrican sendiri sudah overload, menurut Undang-undang seharunya sudah tutup dikarenakan sudah 25 tahun lamanya dan tidak ada perluasan pada TPA Mrican.