Negara Indonesia merupakan suatu proses yang berkesinambungan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Cara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia dengan adanya keserasian dan keseimbangan dari berbagai bidang kehidupan, yang diantaranya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Perwujudan keseimbangan dan keserasian dalam bidang ekonomi dan keuangan tidak bisa lepas dari peran Bank. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui prosedur Pelaksanaan Lelang objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, keabsahan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang, penentuan harga limit lelang objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis terhadap bahan hukum dan perdata dengan menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan atau hukum yang ada berlaku secara efektif, menggambarkan dan melaporkan secara rinci dan sitematis. Hasil dari penelitian ini adalah Berdasarkan Prosedur Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang diketahui pelaksanaaan lelang Hak Tanggungan dilakukan menurut Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan. Keabsahan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Kota Semarang berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang terlepas apakah telah memperoleh fiat dari Ketua Pengadilan Negeri atau belum adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 224 HIR, sehingga Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang tersebut tidak sah, dan dapat dimohonkan pembatalan lelangnya di Pengadilan Negeri Semarang. solusi masalah menyerahkan obyek rawan konflik ke Pengadilan Negeri dan dibuat peraturan perundangan secara khusus mengatur lelang Hak Tanggungan. Penentuan Harga Limit Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang ditentukan oleh Pemohon Lelang dengan syarat tidak di bawah nilai likuidasi Kata Kunci: Pelaksanaan Lelang, Keabsaan Lelang, Hak Tanggungan.