AbstrakBerdasarkan UU No. 30/2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2/2014, kewenangan notaris sebagai pejabat umum adalah membuat akta notaris yang merupakan akta autentik, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. Sejalan dengan itu, Pasal 15 ayat (1) UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat SKMHT. SKMHT di sini dikerjakan, dihasilkan atau diciptakan sendiri oleh notaris yang bersangkutan. Notaris tidak berwenang mengisi atau mengikuti blangko/formulir/isian akta SKMHT yang telah disediakan pihak pertanahan. Pembuatan SKMHT dengan cara mengisi blangko/formulir/isian SKMHT yang disediakan pihak pertanahan merupakan tindakan hukum yang berada di luar kewenangan notaris untuk membuat akta, notaris wajib membuat kuasa membebankan Hak Tanggungan tersebut dalam bentuk akta, bukan surat seperti SKMHT. Oleh karena itu, SKMHT yang dibuat notaris dengan menggunakan blangko/formulir/isian SKMHT yang disediakan pihak pertanahan tidak memenuhi syarat sebagai akta notaris, karena tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan atau tidak mempunyai pejabat umum yang bersangkutan. Bilamana notaris bermaksud membuat kuasa membebankan Hak Tanggungan, hendaknya pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan tersebut dituangkan dalam Akta Membebankan Hak Tanggungan atau Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, sehingga notaris tidak bertindak di luar kewenangannya dalam membuat akta. Kata Kunci: Akta Notaris, Kewenangan Notaris, SKHMT AbstractBased on Law no. 30/2004 on the Regulation of Notary Office as amended by Law no. 2/2014, the authority of a Notary as a public official is to make a notarial deed which is an authentic deed, as long as the deed is not also assigned or excluded to other officials or other persons stipulated by law. Accordingly, Article 15 paragraph (1) of Law no. 4/1996 on the Rights of the dependent authorizes the notary to make SKMHT. SKMHT here is done, produced or created by the notary concerned itself. Notary is not authorized to fill or follow blank/form/field of SKMHT deed which has been provided by the land party. The making of SKMHT by filling in SKMHT forms/forms/fields provided by the land party is a legal action that is outside the authority of a notary to make the deed, the notary must make the power to impose the Mortgage right in the form of deed, not a letter like SKMHT. Therefore, SKMHT made by a notary using SKMHT forms/forms/fields provided by the land party does not qualify as a notarial deed, because it is not authorized to the general official concerned or does not have the relevant public official. If the notary intends to authorize the burden of the Deposit, the authorization to impose the Deposit Insurance is stipulated in the Deed of Burdening the Deposit or the Power of Deposit Insurance, so that the notary does not act outside his authority in making the deed. Key Words: Authority of Notary, SKMHT, Notary Deed