Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Educouns

PERILAKU KRIMINAL REMAJA DAN PENANGANANNYA : Studi Kasus Pada LPKA Tomohon Suehartono Syam; Awaluddin Hasrin; Hans F. Pontororing
Educouns Journal: Jurnal Pendidikan dan Bimbingan Konseling Vol. 2 No. 1: Mei 2021
Publisher : Prodi Bimbingan Konseling Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53682/educouns.v2i1.2131

Abstract

Penelitian ini betujuan untuk mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengerahi remaja bertindak kriminal dan bagaimana bentuk penanganannya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif, subjek dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yang berasal dari LPKA Tomohon yang merupakan anak yang telah terlibat tindak criminal dan sedang menjalani proses pembinaan. Penentuan subjek menggunak snowball sampling, pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data menggunakan reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi remaja melakukan tindak criminal yaitu life stile (mabuk-mabukan), broken home, self control rendah, dan pengetahuan seks rendah. Bentuk penanganan yang dilakukan menggunakan dua jenis yaitu penangan penal dan non penal. Implikasi dalam penelitian ini adalah perlu dilakukan langkah pencengahan dan pengentasan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat
PROFESSIONALISM GUIDANCE AND COUNSELING TEACHERS Yasin Taher; Mint Husen Raya Aditama; Suehartono Syam; Djailan Mansur
Educouns Journal: Jurnal Pendidikan dan Bimbingan Konseling Vol. 2 No. 2: November 2021
Publisher : Prodi Bimbingan Konseling Universitas Negeri Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53682/educouns.v2i2.2607

Abstract

Guru bimbingan dan konseling/konselor secara yuridis dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik sejajar dengan guru, dosen, pamong, dan tutor sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6. Seperti halnya guru dan tenaga pendidik professional lainnya yang diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi, guru bimbingan dan konseling/konselor juga diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan kompetensi professional yang kemudian secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Profesionalisme konselor mencakup kemampuan guru bimbingan konseling menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi kebutuhan, dan masalah konseli; menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling; merancang program bimbingan dan konseling; mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif; menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling; memiliki kesadaran dan komitment terhadap etika professional; menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling