Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“Undang-Undang Pers”) terbaru disebutkan bahwasannya seorang yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dapat dikenakan sanksi etik Pasal 12 Undang-Undang Pers. Dan peraturan Undang-Undang Pers ini bukanlah merupakan pengecualian dalam hal pertanggungjawaban kode etik terhadap pers dalam aktivitas jurnalistik. Metode penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif atau metode penelitian Hukum Normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan pendapat ahli hukum maupun praktisi hukum mengenai pertanggung jawaban kode etik pers atas penyimpangan profesi jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers. Penerapan pertanggung jawaban kode etik pers yang di lakukan oleh jurnalis itu, yang dimana pada senyatanya tidak berjalan sesuai dengan ekpektasi mengenai pertanggung jawaban yang diharapkan, karena masih banyak terdapat pelagaran atau penyimpangan mengenai kode etik profesi yang dilakukan oleh jurnalis di ini.