Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JLEB: Journal of Law, Education and Business

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Mecinius Mecinius; Risti Dwi Ramasari; Intan Nurina Seftiniara
JLEB: Journal of Law, Education and Business Vol 1, No 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v1i2.1120

Abstract

Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI ialah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak atas merek merupakan lingkup Hak Kekayaan Intelektual karena hak atas merek sebagai hak untuk memakai tanda atau merek guna membedakan suatu produk dagang seseorang dengan produk dagang orang lain, walaupun tidak memiliki unsur pokok seperti yang diartikan dengan pengertian milik intelektual, yaitu tidak ada unsur intelektual dalam bentuk penciptaan atau penemuan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk dan apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, dapat disimpulkan bahwa penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Dagang Berdasarkan Putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa yang memperdagangkan barang yang diduga barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 dan Pasal 101 serta telah terpenuhi unsur-unsur Pasal yang terkait yaitu penegakan hukum dengan dijatuhkannya pidana oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Penjatuhan pidana tersebut akan memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi hal tersebut kembali karena merugikan perusahaan yang mempunyai merek tersebut. Serta pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan merek dagang berdasarkan putusan Nomor: 990/Pid.Sus/2022/PN Tjk yaitu dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, yang terdapat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang, 2. Memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, maka jelas bahwa tindak pidana pidana yang dilakukan oleh Wus Paweksi Ayu binti Giono Jogo Sutikno Alm sebagai terdakwa sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sudah tepat dan benar