Iza Rumesten RS
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS PADA PROSES PENYELIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA YANG MELIBATKAN NOTARIS Alfiyan Mardiansyah; Neisa Angrum Adisti; Iza Rumesten RS; Rizka Nurliyantika; Muhammad Syahri Ramadhan
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol 9, No 1 (2020): VOLUME 9 NOMOR 1 MEI 2020
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v9i1.596

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada proses penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Kewenangan Majelis Kewenangan Notaris adalah memberikan persetujuan/penolakan untuk pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum atau meminta fotokopi minuta akta Notaris dalam proses Penyidikan, Penuntutan dan Proses Peradilan dalam suatu perkara tindak pidana. Yang menjadi suatu permasalahan disini adalah jika aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan memerlukan keterangan Notaris / memerlukan fotokopi minuta akta dari Notaris, apakah Majelis Kehormatan Notaris berwenang untuk “menilai” setuju atau menolak” permohonan pemanggilan dari aparat kepolisian untuk memanggil Notaris dalam hal perkara tindak pidana tersebut. Hal tersebut menyebabkan kepastian hukum menjadi “tidak jelas” pada saat Penegak Hukum hendak meminta keterangan dari Notaris atau fotokopi minuta akta di Notaris dalam kaitan perkara tindak pidana yang sedang mereka tangani dalam proses penyelidikan. Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris yang ideal pada tahap penyelidikan suatu perkara tindak pidana yang melibatkan Notaris yang dapat disampaikan dalam permasalahan ini adalah dengan memasukkan tahap penyelidikan perkara tindak pidana kedalam kewenangan dari Majelis Kehormatan Notaris, dengan cara mengubah norma dari Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang dari Majelis Kehormatan Notaris dengan menambahkan tahap “penyelidikan”, yang terdapat didalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal20 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Penilaian Kerugian Keuangan Negara Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Taman Pemakaman Umum Baturaja Nashriana Nashriana; Ica Ayu Nuraini Lestari; Iza Rumesten RS
Simbur Cahaya Volume 30 Nomor 1, Juni 2023
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v30i1.2540

Abstract

Dalam perkara tindak pidana korupsi Taman Pemakaman Umum (TPU) Baturaja tahun anggaran 2013, terdapat perbedaan penilaian kerugian keuangan negara yang ditetapkan masing-masing oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BPK Perwakilan Provinsi SumSel) dan BPK RI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa ada perbedaan metode penilaian kerugian keuangan negara yang digunakan oleh BPK Perwakilan Provinsi SumSel dan BPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi TPU Baruraja ? dan kedua, apa akibat hukum perbedaan metode penilaian kerugian keuangan negara yang digunakan oleh BPK Perwakilan Provinsi SumSel dan BPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi TPU Baruraja ? Penelitian ini merupakan menelitian hukum normatif, dengan sumber bahan penelitian dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah, perbedaan penilaian dikarenakan tidak terdapat medote penilaian kerugian keuangan negara yang baku sehingga BPK Perwakilan Provinsi SumSel memperoleh nilai kerugian keuangan negara dari selisih nilai anggaran pokok yang dipotong pajak penghasilan dan dipotong nilai pembayaran yang sebenarnya, sedangkan BPK RI memperolehnya dari nilai anggaran pokok yang hanya dipotong pajak penghasilan (total loss). Akibat hukum perbedaan penilaian tersebut adalah, pertama, ketidakadilan bagi terpidana karena adanya potensi salah satu dari terpidana mengajukan Peninjauan Kembali didasarkan pada nilai kerugian keuangan negara yang berbeda satu sama lainnya pada objek perkara tindak pidana korupsi yang sama, dengan tuntutan untuk merubah nilai pidana tambahan uang pengganti secara setara atau proporsional dengan terdakwa yang telah dipidana sebelum dan/atau setelahnya pada objek perkara yang sama. Kedua, ketidakpastian hukum karena metode dan formula penilaian kerugian keuangan negara tidak diatur secara normatif, yang berakibat pada berbedanya nilai kerugian keuangan negara sehingga terjadi disparitas putusan atas perkara tindak pidana korupsi yang sama.