Tindak pidana mengalami perkembangan yang sangat kompleks. Awalnya bersifat konvensional, kini tindak pidana berkembang sesuai dengan kondisi zaman dan mengalami perkembangan modus yang beraneka ragam. Perkembangan tindak pidana yang terjadi saat ini memiliki motif ekonomi yang terus berkembang saat menjalankan kejahatannya. Salah satu tindak pidana dengan motif ekonomi adalah tindak pidana perdagangan orang. Secara konvensional, tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan mengajak seseorang dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan dengan hasil yang besar. Saat ini, perekrutan dilakukan secara online dengan cakupan yang sangat luas. Masalah utama dari tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah korban tidak mudah untuk mendapatkan restitusi atas tindak pidana yang terjadi pada dirinya. Pelaku tindak pidana perdagangan orang seringkali menghindar untuk memberikan restitusi, bahkan bersikap seolah-olah tidak memiliki harta apapun yang diperoleh dari bisnis perdagangan orang tersebut. Untuk menghindari penolakan pembayaran restitusi kepada korban perdagangan orang, perlu dilakukan mediasi sejak proses penyidikan. Upaya mendapatkan ganti rugi tersebut dilakukan melalui mediasi penal. Upaya perdamaian melalui mediasi penal tidak akan menghapus tuntutan atas tindak pidana yang terjadi, namun hanya mempermudah penyitaan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil dari tindak pidana perdagangan orang.