This Author published in this journals
All Journal Spektrum Hukum
Tontji Christian Rafael
Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS CONTRA LEGEM OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Rian VAn Frits Kapitan; Tontji Christian Rafael
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1581.008 KB) | DOI: 10.35973/sh.v17i1.1336

Abstract

Penerapan asas contra legem oleh hakim dalam perkara pidana memang menimbulkan perdebatan yang panjang, apalagi jika hal itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, misalkan perkara korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg, motode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang lazim digunakan dalam penelitian-penelitian hukum, yaitu metode pendekatan perudandang-undangan (statute aprroach), metode pendekatan konseptual (conseptual aprroach), dan metode pendekatan kasus (case aprroach). Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan alasan hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg adalah karena hakim menegakan asas ne bis in idem dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menganut aliran penemuan hukum Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule).Saran dalam penelitian ini adalah Penuntut Umum harus lebih teliti dalam melakukan penuntutan, sebab terdapat perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dantelah berkeuatan hukum tetap sehingga akan terjadi penuntutan yang lebih dari satu kali bagi seorang Terdakwa dan Hakim sebaiknya konsisten memaknai asas ne bis in idem sebagaimana makna ne bis in idem dalam Peraturan Perundang-undangan, agar hanya penuntutan terhadap Terdakwa yang sebelumnya telah pernah dihukum (berkekuatan hukum tetap) atas perkara yang sama yang sementara dituntut yang dimaknai sebagai perkara yang t ne bis in idem