Rian Van Frits Kapitan
Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN ASAS CONTRA LEGEM OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Rian VAn Frits Kapitan; Tontji Christian Rafael
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1581.008 KB) | DOI: 10.35973/sh.v17i1.1336

Abstract

Penerapan asas contra legem oleh hakim dalam perkara pidana memang menimbulkan perdebatan yang panjang, apalagi jika hal itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, misalkan perkara korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg, motode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang lazim digunakan dalam penelitian-penelitian hukum, yaitu metode pendekatan perudandang-undangan (statute aprroach), metode pendekatan konseptual (conseptual aprroach), dan metode pendekatan kasus (case aprroach). Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan alasan hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg adalah karena hakim menegakan asas ne bis in idem dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menganut aliran penemuan hukum Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule).Saran dalam penelitian ini adalah Penuntut Umum harus lebih teliti dalam melakukan penuntutan, sebab terdapat perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dantelah berkeuatan hukum tetap sehingga akan terjadi penuntutan yang lebih dari satu kali bagi seorang Terdakwa dan Hakim sebaiknya konsisten memaknai asas ne bis in idem sebagaimana makna ne bis in idem dalam Peraturan Perundang-undangan, agar hanya penuntutan terhadap Terdakwa yang sebelumnya telah pernah dihukum (berkekuatan hukum tetap) atas perkara yang sama yang sementara dituntut yang dimaknai sebagai perkara yang t ne bis in idem
BINDING FORCE OF CONSTITUTIONAL REVIEW DECISION OF CONSTITUTIONAL COURT TOWARD SUPREME COURT Rian Van Frits Kapitan
Jurnal Dinamika Hukum Vol 16, No 3 (2016)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2016.16.3.449

Abstract

The Supreme Court decision which sentenced dr. Bambang suprapto.Sp.M.Surg. using article 76 of Law No 29 Year 2004 on the Practice of Medicine which had been annulled by the Constitutional Court has proved that the Supreme Court has put aside constitutional court's decision on constitutional review. This paper attempts to justify that at any reason, Constitutional Review decision of Constitutional Court still has binding force on the Supreme Court. It is based on four perspectives: 1. Historical perspective 2. Protected object perspective 3. Functional perspective, and 4. Normative perspective.Keywords: Binding Force, Constitutional Review, Constitutional Court, Supreme Court.
KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN CONSTITUTIONAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP MAHKAMAH AGUNG Rian Van Frits Kapitan
Masalah-Masalah Hukum Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.005 KB) | DOI: 10.14710/mmh.44.4.2015.511-520

Abstract

The Existence of Supreme Court ruling that punishes dr. Bambang suprapto.Sp.M.Surg. using article 76 of law no 29 of 2004 on medical practices that had previously been cancelled by the Constitutional Court it self has proved that the Supreme Court has ruled constitutional the constitutional court's decision. This paper attempts to justify that by reason of any Constitutional Court still has binding force for the Supreme Court. It is based on four perspectives namely: 1. Historical perspective 2. Perspective protected object 3. Perspective functional 4. And normative perspectivAdanya putusan Mahkamah Agung yang menghukum dr. Bambang Suprapto, Sp.M.Surg mengunakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya telah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah mengesampingkan putusan constitutional review Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini mencoba untuk menjustifikasi bahwa dengan alasan apapun putusan constitutional review Mahkamah Konstitusi tetap mempunyai kekuatan mengikat bagi Mahkamah Agung. Hal ini didasarkan atas empat perspektif, yaitu : 1.perspektif historis, 2.perspektif objek yang dilindungi, 3.perspektif fungsional, dan 4.perspektif normatif