Spektrum Hukum
Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM

PENERAPAN ASAS CONTRA LEGEM OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rian VAn Frits Kapitan (Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana kupang)
Tontji Christian Rafael (Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana kupang)



Article Info

Publish Date
04 May 2020

Abstract

Penerapan asas contra legem oleh hakim dalam perkara pidana memang menimbulkan perdebatan yang panjang, apalagi jika hal itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, misalkan perkara korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg, motode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang lazim digunakan dalam penelitian-penelitian hukum, yaitu metode pendekatan perudandang-undangan (statute aprroach), metode pendekatan konseptual (conseptual aprroach), dan metode pendekatan kasus (case aprroach). Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan alasan hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg adalah karena hakim menegakan asas ne bis in idem dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menganut aliran penemuan hukum Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule).Saran dalam penelitian ini adalah Penuntut Umum harus lebih teliti dalam melakukan penuntutan, sebab terdapat perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dantelah berkeuatan hukum tetap sehingga akan terjadi penuntutan yang lebih dari satu kali bagi seorang Terdakwa dan Hakim sebaiknya konsisten memaknai asas ne bis in idem sebagaimana makna ne bis in idem dalam Peraturan Perundang-undangan, agar hanya penuntutan terhadap Terdakwa yang sebelumnya telah pernah dihukum (berkekuatan hukum tetap) atas perkara yang sama yang sementara dituntut yang dimaknai sebagai perkara yang t ne bis in idem

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...