Mahkamah konstitusi merupakan institusi kehakiman di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan judicial review (uji materiil) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan yang dihasilkan oleh mahkamah konstitusi bersifat final, tidak memiliki upaya hukum untuk ditinnjau kembali. Melalui Putusan No. 46/PU-XIV/2016 (Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk seluruhnyatentang permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pemohon dalam gugatannya meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Serta Terkait Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa "anak" sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, Pemohon meminta pelaku homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif. Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 Tentang Uji Materi Pasal Kesusilaan dalam KUHP. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan norma-norma hukum ketatanegaraan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dari putusan tersebut maka, pertama Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menjalankan kedudukannya sebagai negative legislator, yakni hanya semata-mata sebagai penguji norma peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam pengujiannya Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan suatu norma Undang-Undang konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) ataupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) yang mempersyaratkan pemaknaan tertentu terhadap suatu norma Undang-Undang untuk dapat dikatakan konstitusional, namun Mahkamah Konstitusi dituntut untuk tidak boleh masuk wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy). Ketiga, permohonan yang diajukan pemohon, terhadap Pasal 284, 285, dan 292 KUHP bukan sekedar memberi pemaknaan baru atas norma atau memperluas pengertian yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan melainkan benar-benar merumuskan tindak pidana baru yang sudah masuk wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy). Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi hanya pembentuk UU yang berwenang melakukannya dalam kedudukannya sebagai positive legislator.Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konsitusi, Negative Legislator