Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AQIQAH DENGAN AYAM DALAM TRADISI MASYARKAT TILIHUWA supriyanto agus jibu
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 6 No. 1 (2021): Meningkatkan Pemahaman Tentang Hukum Ekonomi Islam dan Ahwal As Syahsiyah
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aqiqah yaitu acara yang di lakukan umat Islam yang berkaitan dengan penyembelihan hewan seperti kambing dihari ke-tujuh dari kelahiran sang bayi. Tujuan aqiqah untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu menggunakan metode dengan jenis penelitian kualitatif di tinjau dari hukum Islam. Menggunakan pendekatan fikih dan budaya. Adapaun sumber data penelitian ini adalah tokoh agama,adat dan masyarakat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi aqiqah dengan ayam pada masyarakat di Kelurahan Tilihuwa Kabupaten Gorontalo yaitu: pelaksanaan aqiqah harus menyembelih ayam putih, yang putih bulunya dan kakinya, sepasang jantan dan betina, dan pelaksanaannya dipotong hanya dibagian jenggernya dan dibacakan doa sebagaimana pemotongan kambing. Dasar melakukan aqiqah dengan ayam di Kelurahan Tilihuwa yaitu: karena tidak mampu untuk membeli kambing, menganggap bahwa itu sudah menjadi kebiasaan sejak dahulu sehingga mereka tetap melaksanakannya. Pandangan hukum Islam terhadap aqiqah dengan ayam dalam tradisi masyarakat Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto yaitu: bahwa para ulama tidak membenarkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing. Namun masyarakat diKelurahan Tilihuwa menganggap bahwa hal itu dibolehkan karena secara perlakuan dari sisi materi yang dilakukan adalah ayam, dan kalau dilihat dari sisi subtansinya, dari sisi perlakuannya, sebenarnya hal itu tidak memenuhi unsur kewajiban agama yang menganjurkan, karena kambing dan ayam beda, tapi dari sisi substansial dan sisi kesyukuran menurut masyarakat Tilihuwa itu sudah memenuhi unsur agama yang penting mensyukuri kelahiran anak. Bagi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pengarahan kepada warga sekitar terkait dengan pelaksanaan aqiqah dengan ayam.Bagi masyarakat Islam, penelitian ini diharapkan bisa mengetahui tentang hukum dalam melaksanakan aqiqah dengan ayam. Kata kunci: Aqiqah Ayam, Hukum Islam,Ttradisi
REINVENSI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF TAFSIR KONTEMPORER AL-QUR’AN Muhamad Taufik Kustiawan; Supriyanto Agus Jibu
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v2i2.2597

Abstract

ABSTRAK: Tulisan ini merupakan kegelisahan penulis terhadap tafsir Alquran tentang pemahaman syariah yang dimaknai sebagai hukum Islam (hukum Tuhan). Kondisi demikian memunculkan beragam pandangan di kalangan para mufasir tekstual (teosentris) dan mufasir kontemporer (antroposentris) dalam mengemukakan tafsir untuk memberikan penjelasan terhadap makna syariah. Sebab, makna syariah ini sering dijadikan landasan dasar hukum serta legitimasi untuk mendukung politik-praktis bagi sejumlah gerakan paham Islam konservatif sebagai bagian dari melaksanakan kewajiban membela Tuhan. Pandangan demikian bertentangan dengan para pemikir Islam kontemporer seperti Abdullahi Ahmed An-Na’im, Muhommad Hasim Kamali, Fazlur Rahman, Asghar Ali Engineer, Khaled M. Abou El-Fadl, dan lain-lain. Pemikir Islam di atas cenderung memahami syariah sebagai jalan menuju kebahagiaan serta kebijaksanaan untuk semua umat manusia. Bagi kalangan pemikir Islam kontemporer, syariah bukanlah diartikan sebagai hukum Tuhan yang keras dan kaku, melainkan sebuah metodologi hukum Islam yang memiliki ciri keterbukaan dan antiotoritarianisme. Maka, seumpama makna syariah secara komunal ditafsirkan demikian tentu dapat meminimalisir terjadinya konflik kekuasaan politik Islam yang sering kali mengatas namakan Tuhan, seperti aksi terorisme yang menimbulkan aksi kekerasan. Sehingga, untuk mengkaji tafsir terhadap makna syariah, penulis menggunakan teori fikih akbar yang digagas oleh Hamim Ilyas. Teori tersebut menunjukan bahwa untuk memahami prinsip-prinsip teologi Islam, perlu memahami fikih, akidah, ra’yu, konteks, fungsi akidah, sebagai pedoman untuk mempelajari nilai-nilai spiritualitas dalam ilmu-ilmu agama Islam. Dapat dikatakan, bahwa penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (library research) yang lebih menekankan sumber-sumber teks. Sehingga penelitian ini dapat berkontribusi memberikan penjelasan secara mendalam tentang tafsir Alquran dari pandangan pemikir Islam kontemporer dalam memaknai syariah.