Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Esensi Hukum

Independensi Direktur Independen Pada Perusahaan Publik Bambang Waluyo; Handoyo Prasetyo; Subakdi
Esensi Hukum Vol 1 No 1 (2019): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v1i1.14

Abstract

Korporasi sebagai salah satu faktor pendukung utama kegiatan perekonomian di Indonesia, mempunyai peran yang sangat besar dalam lalulintas perekonomian nasional dan Internasional. Dalam era globalisasi dan digitalisasi yang saat ini menjadi perhatian utama korporasi agar dapat berkompetensi secara sehat dalam persaingan global, diperlukan suatu korporasi yang memiliki visi dan misi progresif guna meningkatkan positioning di mata masyarakat dan merebut hati konsumen agar senantiasa dan loyal mempergunakan produk korporasi. Secara umum, korporasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan publik (go public company) yaitu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan dan tercatat sebagai emiten pada Bursa Efek Indonesia, dan perusahaan tertutup. Pada perusahaan publik, harus memiliki minimal 1 orang Direktur Independen dan minimal 30% dari seluruh anggota Dewan Komisaris harus Komisaris Independen. Jika Komisaris Independen harus diambil dari kalangan luar perusahaan, maka Direktur Independen dapat berasal dari kalangan internal perusahaan, namun justru ketentuan ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian kondisi independensi Direktur tersebut, karena ketentuan yang mengatur secara detail mengenai fungsi independensi Direktur dan Komisaris tidak lengkap yang pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan bagi Direktur dalam melaksanakan fungsi independensinya.