Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA (PEMERINTAH) ATAS GAGAL BAYAR PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO): STUDI PERLINDUNGAN NASABAH Redhina Elfahra; Iwan Erar Joesoef
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.551 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.304-312

Abstract

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi yang dimiliki oleh BUMN, pada tahun 2018 dan 2019 memberi pengumuman gagal bayar kepada nasabahnya. Penyebab terjadinya gagal bayar tersebut terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah, mulai dari pengumpulan dana Produk JS. Saving Plan dan terjadinya penyimpangan dalam proses investasi aset yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, diantaranya adalah tanggung jawab negara (pemerintah) atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), serta bagaimana perlindungan hukum nasabah atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang (statute-approach) dan pendekatan kasus (case-approach) yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memilih restrukturisasi polis untuk melakukan penyelamatan terhadap dana nasabah yang mengalami gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Dibutuhkan perlindungan hukum represif dalam penanganan kasus jiwasraya karena sudah terjadi pelanggaran. Bentuk perlindungan hukum yang bisa dilakukan terhadap nasabah yang dirugikan yaitu, melalui perlindungan hukum dari aspek pidana maupun dari aspek perdata.