Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Darma Agung

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI PADA PT TELKOM PROPERTY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA Dian Yuni Astuti; Khalisah Hayatuddin; Ismail Pettanase; Abdul Latif Mahfuz
JURNAL DARMA AGUNG Vol 30 No 3 (2022): DESEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i3.3818

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait dengan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya Peraturan Nomor 50 Tahun 2012. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu sistem perlindungan pekerja yang bertujuan untuk meminimalkan risiko hilangnya etika, kerugian materiil, kerugian tenaga kerja. jam kerja, serta keselamatan manusia dan lingkungan sekitar untuk mendukung operasional yang semakin efisien dan produktif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena meneliti prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturanperaturan tertulis. Adapun yang diteliti adalah Perlindungan Hukum Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Pada Pt Telkom Property Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Dari Sudut Pandang Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja. Hasilnya Perlindungan tenaga kerja wanita yang sedang hamil, sebagai bentuk perlindungan fungsi reproduksinya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga kerja atau Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bagi Tenaga Kerja Perempuan karena Menikah, Hamil dan Melahirkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya.