Pasal 40 ayat (1) Undang –Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang perbankan memberikan suatu kewajiban bagi Bank untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpananya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41 A, Pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 44 A. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, artinya tidak sembarangan orang yang dapat membuka rahasia bank tersebut seperti yang ditegaskan di dalam undang-undang perbankan. Bentuk dan batasan rahasia bank yang diatur di dalam undang-undang dan peraturan terkait dan sanksi-sanksi bagi pihak banyak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tersebut. Sudah banyak peraturan-peraturan baru yang memberikan penafsiran maupun peluasan arti terhadap rahasia bank, sehingga memerlukan perubahan terhadap pasal 40 Undang-Undang Perbankan tentang rahasia bank, sedangkan tanggung jawab pihak bank terhadap pelanggaran rahasia bank dapat saja melalui pidana, perdata, maupun administrasi.