Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i

Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat Sarah Qosim; Serlika Aprita; Mona Wulandari
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 9, No 5 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v9i5.27491

Abstract

This study aims to find out the reasons for the judges of the Bandung Religious Court to the high judges of the Supreme Court who canceled the decision of the Religious High Court which stated that there was no will of all assets. Article 174 paragraph 1 KHI stipulates that the wife or widow who is left behind has got a share as a legal heir, if the heir does not leave a child, 1/8 if the heir leaves a child. Article 209 of the KHI states that the adopted child receives 1/3 of the mandatory wasiah from the inheritance and the exception in Article 195 paragraph (2) of the KHI will is allowed as much as 1/3 of the inheritance unless all heirs agree. The results of the study state that there is a legal disparity from the decision of the first court to the cassation. The decision of the Religious Court was annulled by the High Court of Religion, but was taken over by the high judge of the Supreme Court by determining the inheritance by first dividing it in half with his wife. Then the part that dies is an inheritance that must be distributed to the heirs.Keywords: Wasiah Obligatory; Heirs; Substitute Heirs Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim Pengadilan Agama Bandung hingga hakim tinggi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang menyatakan tidak ada Wasiat seluruh harta. Pasal 174 ayat 1 KHI menyebutkan bahwa istri atau janda yang ditinggalkan sudah mendapatkan bagian sebagai ahli waris yang sah, ¼  apabila pewaris tidak meninggalkan anak, 1/8 apabila pewaris meninggalkan anak. Pasal 209 KHI menyatakan bahwa anak angkat menerima bagian 1/3 wasiah wajibah dari harta warisan dan pengecualian dalam Pasal 195 ayat (2) KHI wasiat diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa terdapat disparitas hukum dari putusan Pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Putusan Pengadilan Agama dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun diambil alih oleh hakim tinggi Mahkamah Agung dengan menetapkan harta peninggalan dengan terlebih dahulu dibagi dua dengan istrinya. Kemudian bagian yang meninggal merupakan harta peninggalan yang harus dibagikan kepada ahli warisnya.Kata Kunci: Wasiah Wajibah; Ahli Waris; Ahli Waris Pengganti