Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Agrimansion: Agribusiness Management

2. STUDI PENERAPAN KEARIFAN LOKAL SISTEM BAGI HASIL DALAM UPAYA PENGEMBANGAN AGRIBISNIS JAGUNG DI KABUPATEN LOMBOK UTARA Tajidan Tajidan; Halil Halil; Efendy Efendyefendyefendy9@gmail.com; Asri Hidayati
JURNAL AGRIMANSION Vol 19 No 3 (2018): JURNAL AGRIMANSION DESEMBER 2018
Publisher : Department of Agricultural Social Economics Faculty of Agriculture University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/agrimansion.v19i3.245

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian adalah: (1) mengetahui pernjanjian yang disepakati antara pemilik lahan pertanian dan pemilik modal operasional dengan petani penggarap; (2) mengetahui proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dan mengetahui balas jasa atau imbalan yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional; (3) mengetahui penerapan sistem bagi hasil antara para pihak yang mendukung pengembangan agribisnis jagung. Lokasi penelitian di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan yang merupakan sentra produksi jagung di Kabupaten Lombok Utara. Pemilihan responden dilakukan dengan teknik sampling terbuka dengan jumlah minimum 40 responden petani penggarap. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara berstruktur, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, desk study dan observasi. Analisis data dan informasi menggunakan analisis isi, deskriptif kuantitatif dan kualitatif serta deskriptif narasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Perjanjian yang disepakati dan ditaati antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap adalah: Pada lahan sawah, bagi hasil mertelu, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 2 (dua) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian seluruh biaya produksi usahatani dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap panen ditanggung oleh petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen dan pengolahan hasil, pengangkutan (transport) dan penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap. Pada lahan ladang, bagi hasil merampat, yaitu 1 (satu) bagian untuk pemilik lahan pertanian dan 3 (tiga) bagian untuk petani penggarap dengan perjanjian semua biaya usahatani mulai dari pengolahan tanah sampai dengan tanaman siap dipanen menjadi tanggungan petani penggarap, sementara biaya panen, pascapanen, pengolahan, pengangkutan (transport) dan biaya penjualan ditanggung bersama pemilik lahan dan petani penggarap. Perjanjian kerja sama antara pemilik modal operasional dengan petani pemilik penggarap adalah sistem pinjaman modal (kredit) dengan tingkat bunga flat, sementara sistem bagi hasil 50% bagian pemilik modal operasional dan 50% bagian petani pemilik penggarap tidak dapat diwujudkan sebagai mana yang diharapkan, karena ada pihak yang mengalami kerugian. Proporsi bagi hasil antara pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap dalam sistem bagi hasil adalah pemilik lahan mendapatkan proporsi 41,50% di Kecamatan Bayan dan 55,52% di Kecamatan Kayangan, sementara bagian petani penggarap adalah 58,50% di Kecamatan Bayan dan 44,48% di Kecamatan Kayangan. Balas jasa atau imbalan yang diberikan oleh petani penggarap kepada pemilik modal operasional pada sistem kredit dengan bunga plat 4,5% per semester sebesar 5,2% dari gross margin usahatani jagung. Penerapan sistem bagi hasil berkontribusi dalam memperluas lahan usahatani jagung seluas 17,19%, serta meningkatkan produktivitas usahatani jagung antara 0,168 ku/ha sampai dengan 0,193 ku/ha, serta KUR dinilai mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pada pengembangan agribisnis jagung di Kabupaten Lombok Utara. ABSTRACT The objectives of the study were: (1) to know the agreement between the landowner and the working capital owner with the farmers; (2) to know the proportion of income sharing between the landowner and the farmer and to know the remuneration or remuneration given by the tiller to the owner of the operational capital; (3) to know the application of income-sharing system between the parties supporting the development of corn agribusiness. The research location in Bayan and Kayangan sub-districts is the corn production center in North Lombok Regency. Selection of respondents was done by open sampling technique with a minimum number of 40 respondents of farmers. Data collection was done by structured interview, in-depth interview, focus group discussion, desk study and observation. Data and information analysis using content analysis, descriptive quantitative and qualitative as well as descriptive narration. The results showed that: Agreements agreed upon and adhered to between the landowner and the farmer are: In paddy fields, the share of mertelu, which is 1 (one) part for the owner of agricultural land and 2 (two) parts for the farmer with the agreement of all farm production cost from the processing of the soil until the crop ready for harvest is borne by the farmer, while the cost of harvest, postharvest and processing results, transport (transport) and sales are borne with landowners and smallholders. In the field of land, the profit share is 1 (one) part for the land owner and 3 (three) parts for the farmer with the agreement of all farming costs starting from the processing of the soil until the crop is ready to be harvested to the dependent of the farmer, postharvest, processing, transportation and sales costs shall be borne with landowners and smallholders. Cooperation agreement between the operational capital owner and the farmer owner is a capital loan (credit) system with a flat interest rate, while the profit sharing system is 50% share of the operational capital owner and 50% share of the farmer owner can not be realized as expected, because there are parties who suffered losses. Proportion of profit sharing between farmers and farmers in the profit-sharing system is landowners obtaining a proportion of 41.50% in Bayan Sub-district and 55.52% in Kecamatan Kayangan, while the share of farmers is 58.50% in Kecamatan Bayan and 44.48% in Kecamatan Kayangan. Remuneration or remuneration given by the farmer to the owner of operational capital in the credit system with the interest of plate 4.5% per semester of 5.2% of the gross margin of corn farming. Implementation of profit sharing system contributed to the expansion of corn farming area of ​​17.19%, and increased productivity of maize farming between 0.168 ku/ha to 0.193 ku/ ha, and KUR considered able to meet the financing needs in the development of corn agribusiness in North Lombok.
ANALISIS KESESUAIAN KUALITAS TAHU YANG DIMINTA DAN KUALITAS TAHU YANG DITAWARKAN DI KOTA MATARAM Ni Ketut Sri Pujasai; Taslim Sjah; Halil Halil
JURNAL AGRIMANSION Vol 22 No 1 (2021): Jurnal Agrimansion April 2021
Publisher : Department of Agricultural Social Economics Faculty of Agriculture University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/agrimansion.v22i1.509

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menganalisis kualitas tahu yang diminta oleh konsumen di Kota Mataram; (2) menganalisis kualitas tahu yang ditawarkan oleh produsen di Kota Mataram; dan (3) menganalisis kesesuaian kualitas tahu yang diminta oleh konsumen dan kualitas tahu yang ditawarkan oleh produsen di Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik survei dan dilengkapi pengumpulan data sekunder. Unit analisis dalam penelitian ini adalah konsumen dan produsen tahu di Kota Mataram. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Mataram. Dari 6 kecamatan di Kota Mataram ditetapkan 4 kecamatan sebagai daerah sampel penelitian konsumen yaitu Kecamatan Mataram, Sekarbela, Sandubaya dan Kecamatan Cakranegara dan 2 kecamatan sebagai daerah sampel penelitian produsen yaitu Kecamatan Sandubaya dan Kecamatan Sekarbela secara purposive sampling atas pertimbangan bahwa kecamatan tersebut memiliki jumlah konsumsi dan produksi tahu terbanyak dari 6 kecamatan lainnya. Jumlah responden konsumen ditentukkan secara “quota sampling” yakni 30 konsumen. Untuk menentukan responden konsumen di keempat kecamatan tersebut menggunakan teknik “accidental sampling”. Jumlah sampel produsen tahu diambil secara “quota sampling” yakni 30 produsen. Selanjutnya jumlah responden produsen di masing-masing kecamatan dilakukan secara “quota sampling” (50% produsen di Desa Abiantubuh dan 50% produsen di Desa Kekalik Jaya). Untuk menentukan responden produsen di kedua kecamatan tersebut menggunakan teknik “accidental sampling”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Konsumen tahu di Kota Mataram meminta (mengkonsumsi) tahu dengan kualitas cukup empuk, berwarna cukup putih, dan sangat segar; (2) Produsen tahu di Kota Mataram menawarkan (memproduksi) tahu dengan kualitas cukup empuk, berwarna putih, dan sangat segar; (3) Terdapat kesesuaian antara tingkat keempukan, warna dan kesegaran tahu yang diminta oleh konsumen dan tahu yang ditawarkan oleh produsen di Kota Mataram.