Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Legal Protection for the Partnership Agreement Parties

Perbandingan Sanksi Pidana Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam Ishaq Ishaq
Al-Risalah Vol 17 No 02 (2017): December 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.35 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v17i02.59

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam. Metode yang dipergunakan adalah deskriptif analisis. Sumber datanya adalah data sekunder berupa kitab fiqhi jinayah, tafsir alqur’an, hadits, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pencurian dalam KUHP ada 3 bulan, 5 tahun, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, 20 tahun, atau pidana mati. tergantung pasal-pasal pencurian yang dilanggar. Sedangkan sanksi pidana pencurian di dalam hukum pidana Islam adalah potong tangan, jika pelakunya telah balig, berakal, dan jumlah barang yang dicuri seharga seperempat Dinar, diambil dari tempat yang terjaga dan bukan miliknya.
Sanksi Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Adat Kerinci dan Hukum Pidana Indonesia Ishaq Ishaq; Abdul Razak
Al-Risalah Vol 19 No 1 (2019): June 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (717.505 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v19i1.147

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi penganiayaan dalam hukum pidana adat Kabupaten Kerinci dan hukum pidana Indonesia dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta, penulis menjelaskan bahwa penganiayaan dalam sistem hukum adat Kabupaten Kerinci merupakan tindakan illegal, yang diberikan sanksi adat terhadap pelakunya, berdasarkan pepatah adat “luka berpampas, mati berbangun”, yaitu: dendanya diobati sampai sembuh, bahkan sampai dengan dendanya kambing seekor dan beras seratus gantang beras, dan membayar seekor kerbau dan beras seratus gantang beras, tergantung ringan berat lukanya, tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan (magis) yang terganggu di masyarakat. Penganiayaan diatur dalam pasal 351 sampai dengan pasal 358 KUHP yang sanksinya bervariasi, yakni diancam pidana dua tahun delapan bulan sampai dengan pidana lima belas tahun, tergantung pasal penganiayaan yang dilanggar dan belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, penyusunan KUHP dimasa yang akan datang perlu memasukkan sanksi pidana adat Kabupaten Kerinci sebagai pidana tambahan yang sesuai nilai-nilai sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.
Perbandingan Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Adat Desa Koto Lolo dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ishaq Ishaq
Al-Risalah Vol 18 No 1 (2018): June 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (669.564 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v18i1.169

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk membandingkan sanksi zina dalam hukum pidana adat Desa Koto Lolo dengan hukum pidana Indonesia dalam rangka pembaruan hukum pidana Indonesia. Harapannya, ia dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pembuat undang-undang (legislator) dalam badan legislatif. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan perbandingan hukum. Tulisan ini menyimpulkan bahwa sanksi zina dalam hukum pidana adat Desa Koto Lolo adalah denda 20 kilogram beras dan seekor kambing, serta dikawinkan. Sedangkan sanksi zina dalam hukum pidana Indonesia adalah penjara 9 (sembilan) bulan dan termasuk delik aduan, sehingga tidak mencapai tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia, seyogyanya sanksi adat dimassukkan sehingga dapat melindungi dan menciptakan kesejahteraan masyarakat dan tujuan pemidanaan dapat tercapai.
Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam Sebagai Kontribusi Bagi Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Ishaq Ishaq
Al-Risalah Vol 16 No 01 (2016): June 2016
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.934 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v16i01.334

Abstract

Artikel ini menjelaskan bahwa pembunuhan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum pidana Islam merupakan perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Sanksi pidana pembunuhan di dalam hukum pidana bervariasi, dan tergantung kepada pasal-pasal mana yang dilanggar dalam KitabUndang-Undang Hukum Pidana tersebut. Misalnya, diancam pidana penjara 15 tahun, seumur hidup, atau selamanya 20 tahun. Disamping itu, ada juga yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun, 9 tahun, 7tahun, 5 tahun, dan 4 tahun. Sedangkan sanksi pidanapembunuhan dalam hukum pidana Islam adalah qishash. Namun, dalam hal qishash ini, jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, maka sanksiqishash tidak berlaku dan beralih menjadi sanksi diyat.