This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Ismail Ginting
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGANGI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) Ismail Ginting; Liza Erwina; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (556.278 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Ismail Ginting* Liza Erwina, SH. M.Hum** Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum***   Masalah perdagangan manusia (Human Trafficking) bukan lagi hal yang baru, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum dapat diatasi secara tepat, baik oleh pemerintah setiap Negara, maupun oleh organisasi-organisasi internasional yang berwenang dalam menangani  masalah perdagangan manusia tersebut.  Perdagangan manusia (human trafficking ) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut biasanya dilakukan di daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagai negara penerima. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan  tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah sebab-sebab terjadinya kejahatan dilihat dari perspektif kriminologi dan kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) Metode yang  digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dalam mempelajari kriminologi, dikenal adanya beberapa teori yang dapat dipergunakan untuk menganalisis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan. Secara garis besar teori-teori tentang sebab-sebab kejahatan dapat dibagi dalam empat perpekstif, yaitu: Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari aspek fisik (Biologis Kriminal), dari faktor Psikologis (Psikologis Kriminal), dari faktor sosiologi cultural (Sosiologi Kriminal), dan dari perspektif lainnya. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana merupakan cara yang paling tua, sama tuanya dengan peradaban manusia. Pada dasarnya penggunaan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum yang secara keseluruhan merupakan politik kriminal, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **    Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***  Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara