ABSTRAK * Sanofta D. J Ginting **Nurmalawaty, S.H, M.Hum **Alwan, S.H, M.Hum Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang merupakan usaha – usaha untuk mewujudkan peraturan perundang – undangan pidana tentang perdagangan orang yang terdiri dari proses pembuatan peraturan hukum, proses penegakan hukum dan proses pelaksanaan pidana dilakukan. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penulisan skripsi yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab dan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang, dan mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang, serta kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang. Dalam membahas kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang maka akan digunakan metode penelitian hukum normatif yakni suatu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Di dalam meneliti judul skripsi ini maka yang terlebih dahulu di bahas yakni bentuk – bentuk, faktor penyebab serta akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang. Adapun pembahasan kedua dalam penulisan skripsi ini yakni mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang yang terdiri dari pengaturan hukum internasional dan pengaturan hukum nasional. Pembahasan yang ketiga dalam penulisan ini mengenai kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yakni terdiri dari kebijakan formulasi/legislasi, kebijakan aplikasi/yudikasi dan kebijakan eksekusi/administrasi. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan skripsi ini bentuk – bentuk dan faktor penyebab dari tindak pidana perdagangan orang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yakni dengan bertambah banyaknya cara orang untuk melakukan perdagangan orang dan semakin banyaknya korban dari tindak pidana perdagangan orang. Begitu juga dengan pengaturan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang yang telah ada misalnya Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, di dalam pengaturan tersebut sudah terdapat sanksi yang berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang akan tetapi para penegak hukum kurang menegakkan hukum berdasarkan keadilan yang ada. Serta di dalam kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang masih kurang baik di dalam pelaksanaanya. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Pengaturan Hukum, Perdagangan Orang *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 1, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Pembimbing 2, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sum