eiring dengan perkembangan zaman sekarang ini kejahatan semakin mengingkat akibat dari pergaulan bebas yang terlalu cepat terjerumus oleh hal-hal duniawi yang sekarang ini, dalam beberapa tahun ini yang sering viral diberbagai medsos pelecehan seksual, pemerkosaan anak dibawah umur, dan persetubuhan yang dilalukan oleh anak dengan anak, anak dengan orang dewasa. Yang perlu diketahui sebanarnya bahwa anak ini merupakan generasi penurus bangsa, yang harus dilingdungi oleh siapapun. Maka jika terjadi suatu insiden (kejahatan) di waktu-waktu tertentu hukum harus lebih dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana tersebut karena ini dapat membahayakan generasi dan trauma terhadap generasi berikutnya. Maka judul penelitian ini tentang “analisis pemindanaan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak ditinjau dari kriminologi”, untuk mengetahui bagaimana upaya hukum terhadap kejahatan tersebut, dan bagaimana cara penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunan pendekatan (1) pendekatan peraturan perundang- undangan (statih approach), (2) pendekatan kasus (case approach). (3) pendekatan konsep (conceptual approach), dan juga (4) pendekatan analitik (analitycal approach) dengan data yang dingunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta data analisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif, logis, dan sistematis sehingga dapat menjawab permasalahan atau yang isu ada serta dilakukan penarikan kesimpulan secara induktif ke deduktif. Berdasarkan hasil penelitian seperti gaya hidup, pengamalam norma-norma agama, control dari masyarakat dan putusan hakim, sehingga dalam kenyatan kurangnya pemahaman dan keteladanan terhadap masyarakat dan pemerintahan terlebih-lebih aparak penegek hukum. Sementara upaya penanggulangan kejahan yang dilakukan pemerintah seperti, upaya pre-emtif, preventif dan represif