Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pegawai honor Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini berangkat dari analisis Peraturan Perundang-Undangan, dikaji dari aspek-aspek yang mengatur tentang Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan sistematisasi kemudian dilakukan analisa deskriptif kualitatif dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan Tenaga Honorer tetap berkedudukan sebagai Tenaga Honorer sampai menunggu adanya Peraturan Pemerintah. Untuk perlindungan yang diberikan Pemerintah setelah berlakunya Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pemerintah masih belum bisa memberikan perlindungan hukum secara penuh, apalagi dalam ketentuan ini kedudukan tenaga honorer dihilangkan dan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.