Henny Handayani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PENGEMBALIAN KREDIT (RECOVERY SECURED LOAN) PADA PT. BANK MANDIRI PERSERO, TBK CABANG MEDAN HENNY HANDAYANI
PREMISE LAW JURNAL Vol 11 (2017): Volume XI Tahun 2017
Publisher : PREMISE LAW JURNAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT The sale of collateral through auction in an attempt to return the credit of PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. The implementation of auction through the court is considered as the right method in finding legal certainty in the process of auctioning collateral between the Bank and its clients. The result of the research showed that legal provisions which give the authority to the Bank execute the collateral through the process of auction were in accordance with Law No. 4/1996 on UUHT in which there is parate execution (in the name of God the Almighty) which has the same strength as Court’s Ruling. Legal remedy of the Bank to return the whole credit through the process of auction is by asking for the credit payment in the form of collateral and personal guarantee to debtors.
Dissenting Opinion sebagai Bentuk Kebebasan Hakim dalam Membuat Putusan Pengadilan guna Menemukan Kebenaran Materiil Henny Handayani; Alvi Syahrin; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.14 KB)

Abstract

Abstrak Henny Handayani Sirait* Prof. Alvi Syahrin S.H.,M.S** Dr. Mahmud Mulyadi S.H.,M.Hum***   Kebebasan dalam menyampaikan pandangan yang berbeda terhadap suatu perkara merupakan perwujudan dari kebebasan eksistensial hakim. Kebebasan eksistensial hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang disertai rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial sesuai dengan etika, norma, hukum, dan kesadaran akan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, serta bangsa dan negara. Implementasi dari kebebasan eksistensial hakim ialah kebebasan dalam melakukan penemuan hukum secara aktif dalam mewujudkan tujuan hukum pidana dalam rangka penemuan kebenaran “waarheidsvinding”. Proses penemuan kebenaran melalui wadah musyawarah merupakan sarana bagi majelis hakim untuk bertukar pendapat, sehingga kebenaran materiil yang akan ditemukan bukan kebenaran yang bersifat personal tapi merupakan kebenaran yang lahir dari majelis hakim yang mengekspresikan pandangan yang diyakini oleh masyarakat bahwa hal tersebut merupakan suatu kebenaran. Artinya, hakim dalam mengemukakan pandangannya bukan hanya bertumpu kepada pandangan, keilmuan, filsafat, pengalaman dan kebenaran materiil yang hanya bersifat individual, tetapi pandangan yang diyakini oleh masyarakat sebagai sebuah kebenaran yang mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat. Pranata dissenting opinion merupakan instrumen menuju kualitas penegakan hukum yang lebih baik, pranata ini memiliki beberapa makna penting dalam pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia, yakni dissenting opinion merupakan pilar penting dalam menjaga peradilan tetap sehat, dissenting opinion sebagai cerminan kebebasan personal hakim dan imparsialitas hakim, memberikan efek psikology dwang dalam membuat putusan pengadilan di masa depan, dissenting opinion sebagai bahan eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan dissenting opinion sebagai intrumen mengembalikan  public trust terhadap putusan pengadilan, pendobrak paradigma penemuan hukum dalam mewujudkan rechsidee. Adapun yang menjadi objek kajian penulis terkait persfektif kebebasan hakim dalam menemukan kebenaran materiil yang mencerminkan sense of justice, konsepsi dissenting opinion berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membuat putusan pengadilan, serta penerapan kebebasan eksistensial hakim melalui dissenting opinion dalam upaya penemuan kebenaran materiil. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum (legal research), dengan spesidikasi penelitian yang bersifat dekriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan perbandingan (historical approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang selanjutnya disimpulkan dan diberi saran yang berupa argumentasi baru terkait permasalahan yang dikaji.