Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Batubara dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Aceh Barat Fahmi Sara; Dahlan Dahlan; Sri Walny Rahayu
Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2017): Vol. 19, No. 1, (April, 2017)
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK: Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampak buruk akibat dari aktivitas usahanya. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ditetapkannya tanggung jawab sosial dan lingkungan ke dalam bentuk pengaturan undang-undang sebagai sebuah kewajiban perusahaan, merupakan usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum di Indonesia terhadap perkembangan ekonomi dunia dalam rangka menggugah dan meningkatkan kesadaran pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi para pelaku usaha dalam mengelola  perusahaannya dengan baik, dan cerminan dari tanggung jawab hukum yang melekat pada perusahaan dalam menciptakan hubungan yang harmonis, serasi, seimbang, kemudian  ketentuan tersebut menjadi norma yang dijadikan alat pengontrol perilaku di dalam masyarakat terutama dalam menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dalam rangka meminimalkan dampak buruk dalam menjalankan usahanya. Social and Environmental Responsibility Implication of Coal Company in Developing People Life Quality In West Aceh Regency ABSTRACT: Social and environmental corporate responsibility is a commitment that was created by company to the surrounding people whose getting worse impact from company activity. Based on Article 74 Law Number 40 year 2007 regarding Limited Company stated social and environmental corporate responsibility is a company commitment for acting the continuous economic development  in increasing  life quality and beneficial environment, for limited company itself, the community, and the surounding people as well. It is stated social and environmental corporate responsibility include to the managing regulation  as  together commitment among stakeholder as goverment acts for fulfill law needs in Indonesia along  world economic fluctuation to challenge and to increase  awarness of doing social and environmental responsibility for company man in running theis business well as reflecting a law responsibility of corporate in creating good relationship with the surrounding people culture in minimazing the worse impact of doing their business.