Hasjim Djalal
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Ketahanan Nasional

Terorisme Di Laut: Aspek Politik Internasional - Regional Dan Dalam Negeri Hasjim Djalal
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 9, No 1 (2004)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkn.22145

Abstract

Maritime Terrorism (MT) adalah salah satu dari 8 trans-national crimes yang sudah mendapat perhatian ASEAN. Kedelapan trans-national crimes tersebut adalah: terrorism, illicit drug trafficking, arms smuggling, sea piracy, money laundering, trafficking in persons, cyber crimes, dan international economic crimes. Di samping itu, ARF (ASEAN Regional Forum), CSCAP (Council for Security Cooperation in Asia Pacific), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) juga sudah menunjukkan perhatian yang cukup besar untuk menanggulangi bahaya baru dalam hubungan internasional ini. APEC misalnya merasa bahwa maritime terrorism dapat mengganggu keselamatan pelayaran, perkapalan serta pelabuhan, dan karena itu dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, serta kestabilan di dunia, khususnya di kawasan Asia Pasifik. Demikian pula halnya dengan organisasi-organisasi internasional, khususnya IMO dan ICAO juga sudah memberi perhatian untuk menanggulangi, masalah ini, khususnya melalui perumusan berbagai Kon-vensi Internasional ten tang keselamatan pelayaran, pener-bangan, dan kehidupan di laut, yang sebagian telah diterima/ diratifikasi oleh Indonesia.
Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI Hasjim Djalal
Jurnal Ketahanan Nasional Vol 11, No 2 (2006)
Publisher : Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkn.22163

Abstract

Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."